Hari ini Jum’at, 25 Oktober 2024 Bapelkes Provinsi Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pertemuan dalam rangka…

Kebijakan Masker Dilonggarkan
Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, yaitu :1. Diperbolehkan untuk tidak pakai masker jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang2. Di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib pakai masker.3. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. 4. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.


Comments (0)