Skip to content

Kebijakan Masker Dilonggarkan

Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia yang saat ini makin terkendali. Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker, yaitu :1. Diperbolehkan untuk tidak pakai masker jika di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang2. Di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap wajib pakai masker.3. Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, tetap disarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas. 4. Masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Comments (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top